Rabu (16/08/2017) Inspektorat
Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS) bagi
seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat
Fungsional Inspektorat Kabupaten Magelang mengenai Teknis Audit Investigasi yang dibuka oleh Umi Haniyati CH, S.E.
selaku Sekretaris Inspektorat dan narasumber Wurharyana, S.Kom.
Berdasarkan
dari pemaparan Tugas audit investigasi sebagaimana juga merupakan
hakekat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah untuk
melakukan pencegahan /warning atau prevention,suatu tugas yang sangat strategis
bagi pengawalan akuntabilitas dan pendampingan bagi instansi pemerintah. Oleh karena
itu,pengawasan internal harus ikut dari
sejak tahap perencanaan /planning ,proses sampai pada tahapan akhir dari suatu kegiatan.Akan tetapi
pengawasan internal tidak masuk dalam
kegiatan tersebut hanya mengawasi dari luar dan memberikan second opinion. Pengawasan
internal harus melihat sejauh mana pencapaian Key Performance Indikator (KPI) suatu
kegiatan dengan juga memperhatikan kejelasan kejelasan indikator-indikatornya.
Audit Investigasi yaitu Kegiatan pengumpulan fakta-fakta dan bukti
yang dapat diterima dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia
dengan tujuan mengungkap terjadinya kecurangan, mencari kebenaran
dengan memperhatikan keadilan dan berdasarkan pada ketentuan peraturan yang
berlaku. Perbedaan yang paling mendasar antara audit
investigatif dengan jenis audit lainnya terletak pada tujuan audit, yaitu untuk
mengungkapkan kecurangan (fraud), bukan memberikan opini atau pendapat
tentang kecurangan yang diduga terjadi.
PKS ini diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan
Pengetahuan dan Ketrampilan dan sikap sebagai petugas Audit Investigasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
Created At : 2017-08-16 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 517