Pelatihan Kalangan Sendiri: Fraud Risk Assesment


Created At : 2016-09-27 01:49:57 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 1336

Sebtu (20/9) bertempat di ruang rapat Inspektorat diadakan Pelatihan Kalangan Sendiri  dengan  narasumber dari auditor internal Inspektorat. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini untuk menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman atas Fraud Risk Assesment dalam Kerangka Pemeriksaan LKPD. Disampaikan Pemerintahan didaerah tidak bisa terbebas begitu saja dari permasalahan kecurangan atau fraud, yang mana permasalahan ini bisa muncul dari dalam pemerintahan itu sendiri maupun pengaruh lingkungan luar. Hampir semua dalam proses pelaksanaan pembangunan didaerah beresiko menjadi sasaran dari fraud ini, efek adanya sebuah kecurangan tidak hanya berdampak pada kerugian daerah, namun juga menjurus pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di daerah. Terpublikasinya perilaku curang para pemangku kebijakan akan berpengaruh terhadap citra dan reputasi dari pemerintah daerah itu sendiri. Regulasi yang mengatur kecurangan semakin banyak diterbitkan dan sudah semakin bersifat “worldwide” seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Tertentu/Khusus Lainnya, Peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa, semakin meningkatkan tanggung jawab dan tanggung gugat atas Kecurangan.

visit poster's website Pemetaan risiko kecurangan (fraud risk assessment) disini diperlukan untuk proses identifikasi, analisis, dan evaluasi atas kerentanan suatu organisasi dalam menghadapi risiko kecurangan. Proses ini harus dilakukan secara periodik agar organisasi didaerah dapat mengidentifikasi skema-skema kecurangan yang potensial dan bagaimana cara memitigasinya. Fraud risk assessment pada umumnya terdiri dari tiga elemen kunci. Pertama, proses identifikasi risiko kecurangan bawaan (inherent fraud risk). Pada tahap ini kita mengumpulkan informasi terkait skema kecurangan yang mungkin terjadi, dorongan berupa kesempatan dan tekanan yang dapat memotivasi seseorang untuk melakukan kecurangan, serta risiko kecurangan yang melekat pada proses kegiatan di organisasi. Kedua, proses pengukuran seberapa sering kemungkinan dan seberapa besar dampak terjadinya kecurangan dalam organisasi . Hal ini dilakukan dengan mempelajari data historis (trend analysis) terkait skema kecurangan yang pernah terjadi, serta mewawancarai pegawai dan pimpinan organisasi. Ketiga, proses pengambilan keputusan terkait tindakan yang tepat untuk memitigasi risiko kecurangan berdasarkan hasil dari proses-proses sebelumnya. Pada tahap ini organisasi harus memutuskan respon yang paling tepat, apakah cukup dengan memperkuat aktivitas pengendalian, atau harus dengan menerapkan prosedur deteksi kecurangan yang spesifik.  
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara