Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS): Pengadaan Barang dan Jasa


Created At : 2016-08-29 02:26:46 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 382

Jumat (26/8). Inspektorat melaksanakan PKS Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Ruang Rapat Bappeda , dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat yang dihadiri Inspektur, Irbanwil, JPA, P2UPD dan JFU.

Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan Aparat Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Kabupaten Magelang, khususnya bagi para JFA dan P2UPD untuk melakukan audit atas ketentuan umum dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Narasumber adalah JFA, yang diberi kesempatan untuk memaparkan hasil pelatihan yang diperolehnya dan diharapkan bisa membagi informasi yang didapat kepada rekan JFA dan P2UPD lainnya agar diperoleh satu prinsip audit sesuai ketentuan atas pengadaan barang dan jasa. Dengan  memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah mendorong praktek PBJ yang baik, menekan kebocoran anggaran, meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, dan terwujudnya pemerintahan yang bersih. Dapat disimpulkan hasil dari pelatihan bahwa Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menerapkan prinsip-prinsip dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam PBJ. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara