PKS:Penatausahaan BLUD Puskesmas


Created At : 2015-12-02 05:22:16 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 328
Pelatihan Kalangan Sendiri diselenggarakan bekerjasama dengan BPKP Perwakilan DIY, Selasa (24/11/2015). Disampaikan sesuai Permendagri No. 61 Tahun 2007 bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Puskesmas yang selama ini sebagai UPT di SKPD Dinas Kesehatan dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akan tetapi untuk membentuk BLUD Puskesmas, tentunya perlu mempersiapkan SDM yang memahami tentang seluruh aspek yang melingkupi dalam pembentukan BLUD, seperti penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas BLUD. Selain itu, tim pembentukan Puskesmas BLUD perlu juga memahami tentang penganggaran BLUD, penatusahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan BLUD.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara