. Kota
Mungkid- Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten
Magelang mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Penerapan Manajemen Resiko dan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di
Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang pada 15 Agustus 2019 dan diikuti oleh
55 SKPD.
Inspektur Pembatu Wilayah II Ir. Nur Widhi Wijayatma
menyampaikan kepada Peserta Sosialisasi Maksud disusunya Peraturan Bupati ini
adalah acuan bagi pejabat dan/ atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk
pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem
dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko
Kepala SKPD diharapkan bisa Mengantisipasi dan menangani segala bentuk
risiko secara efektif, efisien, Mengidentifikasi, menganalisis dan
mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
Created At : 2019-08-15 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 874