Sosialisasi Piagam Audit Intern (IAC)


Created At : 2017-09-18 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Informasi Publik Dibaca : 388

Senin, 18 September 2017, telah dilaksanakan Sosialisasi Piagam Audit Intern kepada Intern Inspektorat oleh Ibu Ismu Kuswandari, S.Sos selaku Inspektur Kabupaten Magelang dan didampingi Ibu Umi Haniyati CH, S.E. selaku Sekretaris Inspektur. Peserta sosialisasi Piagam Audit Intern yang telah di tandatangani Bupati Magelang ini terdiri dari Irban Wil, P2UPD, Auditor, Pejabat Struktural, dan JFU Inspektorat. Sosialisasi Piagam Audit Intern ini sebelumya juga telah dilakukan oleh Inspektur dalam kesempatan melakukan pembinaan guru dan tenaga kependidikan SMP di Kecamatan pada 16 September 2017.

Penyampaian Inspektur dalam sosialisasi ini antaralain  menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Magelang memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.

Tujuan penyelenggaraan audit intern oleh Inspektorat Kabupaten Magelang  adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu:

a.    Meningkatnya ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Magelang.

b.    Meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian  dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Magelang.

c.    Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten  yang bersih dan bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selanjutnya Inspektur menghimbau agar tim pemeriksa memahami Piagam Audit Intern tersebut karena bisa menambah sebagai dasar melakukan pemeriksaan.

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara