Senin, 18 September
2017, telah dilaksanakan Sosialisasi Piagam Audit Intern kepada Intern
Inspektorat oleh Ibu Ismu Kuswandari, S.Sos selaku Inspektur Kabupaten Magelang
dan didampingi Ibu Umi Haniyati CH, S.E. selaku Sekretaris Inspektur. Peserta sosialisasi
Piagam Audit Intern yang telah di tandatangani Bupati Magelang ini terdiri dari
Irban Wil, P2UPD, Auditor, Pejabat Struktural, dan JFU Inspektorat. Sosialisasi
Piagam Audit Intern ini sebelumya juga telah dilakukan oleh Inspektur dalam
kesempatan melakukan pembinaan guru dan tenaga kependidikan SMP di Kecamatan
pada 16 September 2017.
Penyampaian Inspektur
dalam sosialisasi ini antaralain menjelaskan
bahwa Inspektorat Kabupaten Magelang memiliki kewenangan untuk mengakses
seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada
instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta
kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
Tujuan penyelenggaraan audit
intern oleh Inspektorat Kabupaten Magelang adalah untuk memberikan nilai tambah bagi
pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu:
a.
Meningkatnya
ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Magelang.
b.
Meningkatnya
efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Kabupaten Magelang.
c.
Meningkatnya
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten yang bersih dan bebas dari praktik-praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selanjutnya Inspektur
menghimbau agar tim pemeriksa memahami Piagam Audit Intern tersebut karena bisa
menambah sebagai dasar melakukan pemeriksaan.
Created At : 2017-09-18 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Informasi Publik Dibaca : 388