29 Puskesmas di Kabupaten Magelang sudah berstatus BLUD


Created At : 2016-11-01 01:50:37 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 643

Demikian disampaikan oleh Inspektur, Drs. Adi Waryanto dalam pembukaan Rapat Persiapan Monitoring BLUD-Unit Kerja UPT Puskesmas dengan yang merupakan kegiatan Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan KDH (21/10). Lanjutnya disampaikan, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah  yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.  Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dengan adanya fleksibilitas, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) menjadi tolok ukur kegiatan monitoring ini dilaksanakan, dengan fokus kepada persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Pertama, persyaratan substantif berhubungan dengan: (a) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; (b) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau (c) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.   Kedua, persyaratan teknis meliputi (a) Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD (b) Kinerja keuangan sehat, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD. Ketiga, yaitu persyaratan administratif (a) Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) Pola tata kelola; (c) Rencana strategis bisnis; (d) Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; (e) Standar pelayanan minimal.  Hasil yang  diperoleh dalam kegiatan ini pada hakekatnya merupakan upaya APIP di daerah mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di bidang pelayanan kesehatan dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara