Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah


Created At : 2015-07-01 01:59:08 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 454
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dilaksanakan rapat tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 tahun 2014 dimaksud di Kantor Inspektorat Kabupaten Magelang tanggal 15 April 2015, kemudian dilanjutkan pada tanggal 30 Juni 2015 yang merupakan evaluasi hasil penilaian dari tiap-tiap SKPD yang dinilai.
Bertempat di ruang rapat Inspektorat, rapat dihadiri oleh Para Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang antara lain dari Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda, Para Inspektur Pembantu wilayah.
Kegiatan ini ditujukan untuk menyatukan pemahaman mengenai hal yang mendasari perubahan kebijakan tentang PMPRB yaitu bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi instansi pemerintah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan dengan program area perubahan pada reformasi birokrasi terkini.  Kegiatan ini diharapkan nantinya melibatkan seluruh SKPD yang ada di lingkup Kabupaten Magelang.

Dari hasil evaluasi PMPRB secara umum SKPD diharapkan dapat di identifikasi kondisi organisasi yang sesungguhnya, dan selanjutnya dapat dilakukan perbaikan manajemen internal organisasi secara berkesinambungan. 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara