Koordinasi Verifikasi LHKSN Tahun 2015


Created At : 2015-12-02 05:41:38 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 329
Tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kabupaten Magelang dalam hal ini Inspektorat selaku APIP berkewajiban melakukan monitoring, verifikasi dan klarifikasi atas LHKASN. Rapat koordinasi dalam pelaksanaan monitoring dan verifikasi dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Magelang (Senin (30/11/2015). 
Arahan dari Kasubag Umum dan kepegawaian, tidak terlepas dari isi Surat Edaran Men PAN dan RB Nomor 1 tahun 2015 yang menugaskan APIP untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor; Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN; Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi atas adanya indikasi ketidakwajaran. Berbeda dengan pengisian manual seperti tercantum dalam formulir LHKASN yang terlampir dalam SE Men PAN dan RB, SIHARKA telah diperbarui formatnya khususnya berkaitan dengan data tentang penghasilan suami atau isteri yang sebelumnya tidak ada. Di dalam aplikasi SIHARKA juga diberikan menu bagi inspektorat selaku APIP untuk melakukan verifikasi secara online LHKASN, dengan demikian kerja Inspektorat selaku APIP menjadi lebih efektif dan efisien untuk melakukan tugasnya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara