Pelatihan Kalangan Sendiri :Pedoman SAKIP


Created At : 2016-09-21 01:10:14 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 291
Selasa (20/9) bertempat di ruang rapat Inspektorat diadakan Pelatihan Kalangan Sendiri  yang menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan DIY. Rapat dibuka oleh Irban Wil. III dan dihadiri oleh para JFA. P2UPD dan JFU. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini untuk menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman evaluasi akuntabilitas kinerja pada SKPD atas dokumen-dokumen yang dievaluasi dan kesesuaian dengan indikator-indikator dalam penjelasan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Disampaikan, untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah didaerah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah maka perlu dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah di daerah untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMN/RPJMD. Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP dimulai dari Survei pendahuluan dengan maksud untuk memahami dan mendapatkan gambaran umum mengenai kegiatan/unit kerja yang akan dievaluasi, memberikan fokus kepada hal-hal yang memerlukan perhatian dalam evaluasi, dan merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi. Dari hasil survei pendahuluan, dilakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dengan fokus pada kriteria-kriteria yang telah ditentukan namun tetap memperhatikan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP tahun sebelumnya.
Kriteria yang ditetapkan dalam rangka evaluasi ini dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE). LKE ini menyajikan komponen, bobot, sub-komponen dan butir-butir penilaian. LKE ini juga dilengkapi dengan seperangkat kriteria penilaian untuk setiap butir penilaian seperti dilustrasikan pada anak lampiran Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan. 
Memahami SAKIP sangat penting bukan hanya untuk evaluator implementasi SAKIP, tetapi juga bagi seluruh aparat Inspektorat yang melaksanakan program kerja pengawasan tahunan. Dengan memahami SAKIP, maka semua tim pemeriksa dapat mengawal kesesuaian program dan kegiatan dengan Rencana Stratejik (Renstra) dan Rencana Kerja (RK) serta pencapaian kinerja dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Dengan demikian, pada setiap akhir anggaran semua SKPD dapat menyusun Laporan Kinerja Pemerintah (LKjIP) secara tepat waktu dan tepat mutu.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara