Kota Mungkid,
Selasa 30 Oktober 2018
Inspektorat
mengadakan kegiatan Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS) bagi APIP, Pelatihan Kalangan
Sendiri (PKS) bertujuan agar APIP meningkatkan
profesionalisme dalam bidang pengawasan khususnya pemeriksaan dan
supaya tidak ada kesulitan apabila menemukan masalah yang ada di Desa.
Kegiatan PKS dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah II (Drs.Budi Susanta, M.Pd) di ikuti oleh seluruh APIP terdiri dari JFA. P2UPD dan JFU. Materi PKS yang disampikan yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Desa
dengan Aplikasi Siskeudes dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, dan
Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai yang disampaikan oleh nara sumber dari Auditor Inspektorat Kabupaten
Magelang yaitu M. Nur Wahidin, SE, dan Retsieni Wahyuningsih, SE.
Deinisi Keuangan
Desa menurut UU No.6 Tahun 2014 adalah semua Hak dan Kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Penggunaan Dana
Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai adalah mandat SKB-4 Menteri, Definisi
Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khusunya
yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan
sumber daya tenaga kerja, dan teknologi okal untuk memberikan tambahan
upah/pendapatan mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di
tahun 2018 ini, sebesar 30 persen Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah
pusat ke daerah, wajib dialokasikan untuk kegiatan pola padat karya,
sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas.
Created At : 2018-11-06 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 419