Pelatihan Kalangan Sendiri


Created At : 2018-11-06 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 419

  

Kota Mungkid, Selasa 30 Oktober 2018

Inspektorat mengadakan kegiatan Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS) bagi APIP,  Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS) bertujuan agar APIP meningkatkan profesionalisme dalam bidang pengawasan khususnya pemeriksaan dan supaya tidak ada kesulitan apabila menemukan masalah yang ada di Desa.

Kegiatan PKS dibuka oleh  Inspektur Pembantu Wilayah II (Drs.Budi Susanta, M.Pd) di ikuti oleh seluruh APIP terdiri dari JFA. P2UPD dan JFU. Materi PKS yang disampikan yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Desa  dengan Aplikasi Siskeudes dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, dan Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai yang disampaikan oleh nara sumber dari Auditor Inspektorat Kabupaten Magelang yaitu M. Nur Wahidin, SE, dan Retsieni Wahyuningsih, SE.

Deinisi Keuangan Desa  menurut UU No.6 Tahun 2014 adalah semua Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai adalah mandat SKB-4 Menteri, Definisi Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khusunya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja, dan teknologi okal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di tahun 2018 ini, sebesar 30 persen Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, wajib dialokasikan untuk kegiatan pola padat karya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas.



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara