PKS:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan peraturan pelaksanaannya


Created At : 2015-08-06 01:27:00 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 313
Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Inspektorat Kabupaten Magelang mengikuti Pelatihan Kalangan Sendiri (PKS) mengenai Kebijakan Penyelnggaraan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan peraturan pelaksanaannya, dan Pengelolaan Keuangan Desa bertempat di Gedung Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (25/7/2015)
Kegiatan ini diselnggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda dan DPPKAD Kabupaten Magelang.
Berdasarkan amanat Undang-undang dimaksud, Desa diberikan 7 sumber pendapatan desa yaitu Pendapatan Asli Desa, Bagi hasil pajak dan restribusi daerah kabupaten, bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, alokasi anggaran dana desa dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten dan pendapatan yang sah.
Anggaran dana desa tersebut nantinya akan dicairkan dimana ada kewajiban yang disiapkan oleh desa yaitu harus mempersipakan Peraturan Desa (perdes)  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas  dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pemnbangunan desa, dan Perdes harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi. Desa dalam pelaksanaan menggunakan dana desa harus sesuai yang direncanakan dan harus melaporkan penggunaannya tiap semester.
Kewajiban Pemerintah Kabupaten yaitu melakukan pembinaan kepada desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana desa, dan memberikan sanksi atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa. Dengan adanya dana ini tiap-tiap desa mempunyai kewajiban untuk tertib administartsi dalam  mempertangungjawabkan dana desa, dengan memahami aturan atau regulasi terkait pengelolaan dana desa.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara