Rapat Koordinasi Tim Verifikasi LHKSN Kabupaten Magelang


Created At : 2017-07-31 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 370

Rapat Koordinasi Tim Verifikasi LHKSN bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupatenh Magelang (Sabtu, 29 Juli 2017) Tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, ditekankan dengan SE.  Bupati Magelang Nomor : 703/2516/03/2015 tentang kewajiban penyampaian lhkasn dilingkungan pemerintah kabupaten magelang.

 

Berdasarkan rekap Aplikasi SIHARKA Jumlah Wajib LHKASN Tahun 2015 (eselon IV dan V)  sejumlah  649 orang. Sehubungan dengan belakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka terjadilah penataan Personil Perangkat Daerah yang berimplikasi pada penetapan, mutasi dan promosi jabatan struktural eselon IV dan V dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Maka dipandang perlu dilakuan Updating Laporan LHKASN

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara