Rapat Koordinasi Tim Verifikasi LHKSN bertempat di Ruang Rapat Inspektorat
Kabupatenh Magelang (Sabtu, 29 Juli 2017) Tindaklanjut dari Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB)
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, ditekankan
dengan SE. Bupati Magelang Nomor : 703/2516/03/2015
tentang kewajiban penyampaian lhkasn dilingkungan pemerintah kabupaten magelang.
Berdasarkan rekap Aplikasi SIHARKA Jumlah Wajib LHKASN Tahun 2015
(eselon IV dan V) sejumlah 649 orang. Sehubungan dengan belakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka terjadilah penataan Personil Perangkat Daerah yang berimplikasi pada
penetapan, mutasi dan promosi jabatan struktural eselon IV dan V dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang, Maka dipandang perlu dilakuan Updating Laporan
LHKASN
Created At : 2017-07-31 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 412