Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013


Created At : 2013-11-28 01:57:40 Oleh : inspektorat Berita / Artikel Dibaca : 390

Badan Kepegawaian Nasional  Regional I Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kualitas/mutu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kabupaten Magelang,  melaksanakan Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Pelaksanaan sosialiasi bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Magelang  (Lt. 1), pada hari Selasa tanggal 26 November 2013.

Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Karena sistem penilaian dimaksud diharapkan dapat terbentuk Pegawai  Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil yang diperlukan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan  tugas pemerintahan  dan pembangunan di daerah. Sosialisasi ini dilakukan untuk mempersiapkan PNS di lingkungan Inspektorat Kabupaten Magelang menjelang  pemberlakuan PP No 46/2011 yang direncanakan akan mulai diterapkan pada Tahun 2014 mendatang.

Adapun dalam penilaian prestasi kerja PNS menggunakan teori skala likert atau skala berjenjang/bertahap yang berfungsi untuk memudahkan penilaian prestasi kerja bagi PNS, misalnya: 91-keatas: sangat baik, 76-90: baik, 61-75: cukup, 51-61: kurang, 50 kebawah: buruk, dalam penilaian prestasi kerja memuat prinsip: objektif, terukur, akuntabel partisipatif dan transparan. rapkan tahun 2014 mendatang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara