Senin, 4/09/2017 Kota Mungkid.
Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Magelang oleh Tim UPP Kabupaten Magelang, sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Magelang yang dihadiri oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang dan seluruh Kepala OPD Pemerintahan Kabupaten Magelang.
Unit
Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Magelang yang terdiri dari unsur
Pemerintah Kabupaten Magelang, POLRES Magelang, KODIM 0705 Magelang, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Magelang, dan Sub Denpom IV/2-1 Magelang ini memiliki kewenangan untuk membangun sistem
pencegahan dan pemberantasan praktek pungutan liar, pengumpulan data dan
informasi, operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi untuk memberikan
sanksi kepada pelaku praktek pungutan liar. Dengan kata lain, unit ini memiliki
dan menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Pada
kesempatan ini Wakil Bupati mengajak kepada semua yang hadir, untuk menjadi
pelopor gerakan anti pungli di instansi masing-masing, dan turut mewaspadai
area-area yang rawan pungli seperti perizinan, hibah dan bantuan sosial,
kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, dan pengadaan barang dan
jasa.
Beliau berpesan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
senantiasa berhati-hati dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku guna
menghindari akibat dan sanksi hukum di kemudian hari.
Created At : 2017-09-04 00:00:00 Oleh : INSPEKTORAT Berita / Artikel Dibaca : 441