Kembali

WISTLE BLOWER SYSTEM

Whistleblower System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi.

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblower System di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Saluran Pengaduan
Pelaporan dapat disampaikan melalui: Surat, Kotak Pengaduan, Website 

2. Alamat dan Lokasi Pengaduan
Pelaporan melalui surat ditujukan kepada Ketua Tim Penerima Pengaduan Whistleblower dengan alamat Inspektorat Kabupaten Magelang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 59, Kota Mungkid.
Pelaporan melalui kotak pengaduan disampaikan secara tertulis dan dimasukkan dalam kotak pengaduan yang tersedia di kantor Inspektorat.
Pelaporan melalui website disampaikan melalui laman website inspektorat.magelangkab.go.id.

3. Persyaratan Pelaporan
Pelaporan harus disertai dengan: Identitas Whistleblower (kami menjamin kerahasiaan identitas) dan bukti permulaan yang cukup.

4. Unsur Bukti Permulaan
Bukti Permulaan yang dimaksud harus memenuhi unsur 5W + 1H:
Masalah yang diadukan (what): Berkaitan dengan substansi penyimpangan.
Pihak yang bertanggung jawab (who): Berkaitan dengan siapa yang melakukan atau diduga melakukan penyimpangan.
Lokasi kejadian (where): Berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja).
Waktu kejadian (when): Berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi.
Mengapa terjadi penyimpangan (why): Berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan motivasi seseorang melakukannya.
Bagaimana modus penyimpangan (how): Berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, berguna dalam penyusunan modus operandi.

Laporkan aduan anda di https://forms.gle/pM3t39KpF86oyeaY6